Sayarat Pendaftaran Penyumpahan Advokat :
Diberitahukan kepada Organisasi Advokat bahwa calon Advokat yang diambil sumpahnya, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, yang diantaranya :
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Bertempat tinggal di Indonesia
3. E-KTP domisili di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung (bukan keterangan domisili).
4. Tanda kelulusan ujian advokat (dilegalisir)
5. Surat Keterangan Magang Advokat selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
6. Sarjana yang berlatar belakang Pendidikan Tinggi Hukum atau Sarjana Hukum (pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1:e).
7. Ijazah minimal 2 tahun dari tanggal kelulusan dan dilegalisir cap basah.
8. Melampirkan print out/print screenshoot berhubungan dengan riwayat pendidikan (Dikti Data Universitas). Bisa diunduh melalui link https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
9. Telah lulus ujian/pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat (pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1:f).
10. Surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan dari Pengadilan Negeri. (Asli)
11. Surat Pernyataan Tidak Berstatus PNS atau anggota TNI/POLRI (Asli Bermaterai).
12. Melampirkan AHU dan dilegalisir (dilampirkan pada surat Permohonan Sumpah dari Organisasi).
KETENTUAN APLIKASI
Aplikasi ini dibuat untuk :
1. Memudahkan Advokat dalam melakukan pendaftaran penyumpahan pada Pengadilan Bandung.
PETUNJUK PENGGUNAAN APLIKASI
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan mengajukan surat permohonan melalui register pengguna terdaftar, atau login jika sudah terdaftar.
1. Saat melakukan proses pendaftaran penyumpahan advokat agar dipastikan data anda benar dan lengkap sebelum melakukan proses pendaftaran. (syarat pendaftaran)
2. Siapkan File Data Dukung yang akan di Upload pada saat pendaftaran dengan jenis File pdf dan JPEG.
3. Untuk file foto, disarankan menggunakan file dengan jenis JPEG.